DPR RI Hadiri Sidang Uji Materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi

| Jum'at, 27/01/2023 15:08 WIB
DPR RI Hadiri Sidang Uji Materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: mkri)

RADARBANGSA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menghadiri sidang uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.

Kehadiran DPR tersebut, baik berasal dari fraksi yang mendukung penerapan Sistem Proporsional Terbuka maupun dari fraksi yang mendukung Sistem Proporsional Tertutup.

Diketahui, delapan Fraksi di DPR yakni Partai Golkar, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, PKS, PAN, Nasdem PPP dan Demokrat menginginkan Pemilu 2024 tetap memakai sistem proporsional terbuka.

“Delapan fraksi, (yaitu) Partai Golkar, Partai Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, PPP dan Partai Demokrat. Semuanya telah bersepakat secara utuh bahwa memandang Sistem Proporsional Terbuka adalah sebuah sistem pemilu yang sangat demokratis, karena sangat melibatkan secara luas kepada masyarakat Indonesia untuk memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di DPR, DPRD kabupaten/kota dan provinsi,” ujar Supriansa.

Delapan Fraksi, kata Supriansa, berharap MK akan memberikan keputusan secara adil terkait Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup ini demi kemajuan Pemilu di Indonesia.

“Tentu kami bersepakat untuk mempertahankannya (Sistem Proporsional Terbuka), mempertahankan di lewat persidangan, dan kami sangat berharap bahwa keputusan yang diambil nanti oleh MK adalah keputusan yang seadil-adilnya, terbaik untuk masyarakat Indonesia, demi kemajuan Pemilu kita yang akan datang,” harapnya.

Tags : Mahkamah Konstitusi , Sistem Proporsional Terbuka , Pemilu 2024